BAB I
PENDAHULUAN
Sebagai
lembaga keuangan yang berorientasi bisnis, bank juga melakukan berbagai
kegiatan, seperti telah dijelaskan sebelumnya. Sebagai lembaga keuangan,
kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan
yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari
masyarakat luas. Kemudian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara
menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit.
Dari
kegiatan jual beli uang inilah bank akan memperoleh keuntungan yaitu dari
selisih harga beli (bunga simpanan) dengan harga jual (bunga pinjaman).
Disamping itu kegiatan bank lainnya dalam rangka mendukung kegiatan menghimpun
dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa lainnya. Kegiatan ini
ditujukan untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Dalam
praktiknya kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap
jenis bank memiliki ciri dan tugas tersendiri dalam melakukan kegiatannya, misalnya
dilihat dari segi fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan kegiatan
bank perkreditan rakyat, jelas memiliki tugas atau kegiatan yang berbeda.
Kegiatan
bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk yang
ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai
kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Perkreditan
Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.
Untuk lebih jelasnya berikut ini akan dijelaskan kegiatan masing-masing jenis
bank dilihat dari segi fungsinya.
BAB II
KEGIATAN BANK
A. Pengertian Sumber Dana Bank
Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk
mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan
pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan
maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari
masyarakat.
Menurut Kasmir (2001; 62-63) Sumber-sumber dana tersebut adalah :
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri.
Maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencahariannya dapat dilkukan dengan menjual saham kepada pemegang sahm lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal.
Secara besar
dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
Setoran modal
dari pemegang saham
Cadangan-cadangan
bank, maksudnya adlah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi
kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk
mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
Laba bank yang
belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang
bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang
relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2.
Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan opersai bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencaharian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal.
Adapun
sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuksimpanan
giro,simpanan tabungan, dan simpanan deposito.Dimana simpanan giro merupakan
dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar palingmurah jika
dibandingkan simpanan tabungan dan
deposito.
3.
Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga inin merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumberd ana ini relaitif labih mahal dan sifatnya hanya semntara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sector-sektor tertentu.
b. Pinjaman antar bank (call money) biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang
mengalami kalah
kliring di dalam lembaga kliring.Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan
bunga yang relatif tinggi.
c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negeri
d. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat,baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan.
Dalam
pandangan syariah,
uang bukanlah merupakan suatu komoditi merupakan hanya merupakan alat untuk
mencapai pertumbuhan nilai ekonomi. Uang harus dikaitkan dengam kegiatan
ekonomi dasar (primary economic aktivities) baik menufaktur sewa-menyewadan
lain-lain. Secara tidak langsung melalui penyertaan modal guna melakukan salah
satu atau seluruh kegiatan tersebut.
Berdasarkan perinsip tersebut bank syariah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk:
Titipan
(wadi’ah) yaitu simpanan yang dijamin keamanan dan pengembalianya (guranted
deposit) teapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan.
Partisipasi
modal bagi hasil dan berbagi resiko (non guranted account) untuk investasi umum
(general investment account atau mudharabah mutlaqoh) dimana bank
akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan portofolio yang
didanai dengan modal tersebut,
Investasi kusus
(special investment account atau mudharabah muqayyadah) dimana bank
bertindak sebagai manajer investasi intuk memperoleh fee, jadi bank tidak ikut
berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atau investasi itu.
Dengan demikian sumber dana bank syariah terdiri dari tiga sumber, yaitu:
Sumber dana bank
syariah pertama; Modal Inti (core capital)
Modal inti
adalah modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank,
yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari:
Modal yang
disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah
saham,
Cadangan
yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup
timbulnya risiko kerugain dikemudian hari, dan
Laba ditahan,
yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham,
tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham)
diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank
Sumber dana bank
syariah kedua; Kuasi Ekuitas (mudharabah accaount)
Bank
menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudaharabah yaitu akad kerja sama
antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib)umtuk melakukan
suatu usaha bersama dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis
sehari-hari.
Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukanya sebagai mudharib, bank menjadi jasa bagi para investor berupa:
Rekening
investasi umum dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari
kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan
prinsipmudharabah mutlaqoh,
Rekening
investasi khusus, dimana bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah
institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk
menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek yang mereka
setujui, dan
Rekening
tabungan mudhorobah, primsib mudhorobah juga bisa I gunakan untuk jasa
pengelolaan rekening tabunangan. Bank
syariah melayani tabungan mudhorobah
dalam bentuk targeted savung di maksudkan untuk seatu pencapaian target
kebutuan dalam jumlah dan atau jangka atau waktu tertentu reklening ini tidak
di berikan fasilitas ATM.
Sumber dana bank
syariah ketiga; Titipan (wadi’ah) atau Simpanan Tanpa Imbalan (non remurerated
deposit)
Dana titipan
adalah dana pihak
ketiga pihak ketiga pada pihak bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan.
Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk
keamanan mereka dan memperoleh keluasan untuk menarik dananya kembali.
B. Simpanan Giro
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan, definisi ini dijelaskan dalam undang-undang perbankkan nomor 10 tahun 1998.
Berdasarkan pengertian giro diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Simpanan pihak ketiga
Simpanan pihak ketiga berupa penyimpanan sejumlah uang di bank dalam bentuk giro. Simpanan ini dilakukan atas kesepakatan antara pihak bank dan nasabah,dimana nasabah menyimpan dananya dibank, untuk kemudian dikelola oleh pihak bank, dan dalam setoran pertama untuk membuka rekening giro ini masingmasing bank mematok jumlah yang berbeda.
2. Penarikan dana dapat setiap saat
Penarikan dana dari rekening giro dapat dilakukan kapan saja, asalkan dana yang tersedia mencukupi dana yang hendak diambil pada saat itu.Sehingga untuk seorang pebisnis memiliki rekening giro akan sangat membantu mereka untuk menyediakan dana kapan saja
3. Cara penarikan
Ada beberapa jenis sarana yang dapat dipakai untuk menarik dana yang tertanam di rekening giro berikut :
a. Cek
Cek merupakan surat perintah dari nasabah kepada pihak bank yang memelihara rekening giro, untuk membayar kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pihak yang memegang cek.
Untuk lebih jelasnya cek terbagi lagi menjadi beberapa jenis cek, yaitu :
1.) Cek atas nama
Merupakan cek yang
langsung tertera atau tercantu nama dengan jelas
2.)
Cek atas unjuk
Merupakan cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek, sehingga di dalam cek hanya terdapat nilai nominal tertentu yang hendak diambil.
3.) Cek silang
Bila di pojok kiri atas sebuah cek diberi dua tanda silang, maka ini berarti cek hanya dapat dipindahbukukan.
4.) Cek kosong
Merupakan cek, dimana dana yang tersedia di dalam rekening tidak mencukupi atau kurang dari dana yang akan diambil oleh sipemegang cek.
Misalnya Pak Binto mengeluarkan cek senilai Rp 45.000.000 untuk Rini anaknya, namun ternyata dana yang tersedia di rekening Pak Binto Hanya senilai Rp 40.000.000. Cek seperti inilah yang disebut cek kosong dimana dana yang tersedian kurang dari dana yang diminta.
Dalam hal penarikan cek kosong, apabila dilakukan hingga maksimal tiga kali maka si pemegang cek dapat terkena Black List atau daftar hitam oleh Bank Indonesia, yang kemudian akan disebarkan ke seluruh bank yang ada di Indonesia sehingga yang bersangkutan tidak dapat berhubungan dengan bank manapun yang ada di Indonesia. Namun sebelum termasuk ke dalam daftar hitam maka nasabah terlebih dahulu mendapatkan peringatan dari bank yang selama ini memelihara rekening gironya.Namun bila ternyata bank berpandangan bahwa nasabah yang mengeluarkan cek kosong adalah nasabah yang loyal terhadap bank dan tidak memiliki unsur kesengajaan maka bank dapat memberikan fasilitas overdraff.Agar nasabah tidak di black list.
b. Bilyet Giro
Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
Setiap penyimpan yang menyimpan dananya di rekening giro akan memperoleh balsa jasa berupa bunga. Bunga atau jasa giro ini dihitung dengan menggunakan beberapa metode, yaitu metode dengan menggunakan saldo terendah ataupun dengan menggunakan saldo rata-rata.
N
No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 12 Mei 2000 yang intinya menyatakan bahwa untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan dalam
menyimpan kekayaan, memerlukan jasa perbankan. Salah satu produk perbankan di
bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah tabungan, yaitu simpanan dana
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau
alat lainnyha yang dipersamakan dengan itu.
C. Simpanan Tabungan
Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Mengenai syarat administrasi, besarnya bunga dan setoran awal simpanan tabungan disetiap bank menjadi berbeda, sesuai dengan prosedur masing-masing bank dan perjanjian kesepakatan antara pihak bank dan nasabah.
Persyaratan Pembuatan
Rekening Tabungan pada masing-masing bank tentu berbeda. Akan
tetapi, pada umumnya bank memberikan persyaratan yang sama pada setiap bank
yaitu setiap masyarakat yang ingin membuka rekening tabungan, perlu menyerahkan
fotokopi identitas diri, misalnya KTP, SIM, paspor dan identitas diri lainnya.
Selain itu, setiap bank akan memberikan persyaratan tentang setoran awal
(minimal) serta saldo minimal yang harus disisakan dalam tabungan. Saldo
minimal ini diperlukan apabila tabungan akan ditutup, maka terdapat saldo yang
akan digunakan untuk membayar biaya administrasi penutupan tabungan.
Dalam abad modern, bank melakukan
inovasi produk tabungan dengan berbagai jenis. Berbagai jenis dan variasi
tabungan yang ditawarkan oleh setiap bank dengan berbagai keunggulannya karena
bank sedang menghadapi persaingan ketat dalam meghimpun dana masyarakat melalui
produk tabungannya.
Beberapa Contoh Tabungan yang ditawarkan oleh bank antara lain :
- Tabungan Bunga Harian
- Tabungan Pendidikan
- Tabungan Autosave
- Tabungan Berhadiah
- Tabungan dengan Asuransi
- dan berbagai jenis tabungan lainnya yang dikembangkan oleh bank umum devisa maupun bank nondevisa.
7.
Hal-hal yang harus diperhatikan saat
ingin menabung di bank :
8.
Buku tabungan adalah salah satu
bukti bahwa nasabah tersebut ialah nasabah penabung di bank tertentu. Setiap
nasabah tabungan akan diberikan buku tabungan, yaitu buku yang menggambarkan
mutasi setoran, penarikan dan juga saldo atas setiap transaksi yang terjadi.
9.
Slip penarikan yaitu formulir
yang disediakan oleh bank untuk kepentingan nasabah yang ingin melakukan
penarikan tabungan melalui kantor bank yang menerbitkan tabungan tersebut. Di
dalam slip penarikan nasabah perlu mengisi nama pemilik rekening, nomor
rekening dan juga jumlah penarikan baik angka maupun huruf, kemudian
menandatangani slip penarikan tersebut. Setelah menyerahkan slip penarikan dan
buku tabungan, maka bank akan membayarnya sebesar sebagaimana jumlah yang
tertera dalam slip penarikan yang telag ditanda tangani oleh nasabah dan
diserahkan kepada teller.
10.
ATM dalam
perkemabangan dunia modern merupakan sarana yang perlu diberikan oleh setiap
bank untuk dapat bersaing dalam menawarkan produk tabungan. Hampir semua bank
memberikan fasilitas ATM dalam menawarkan produk tabungan kepada masyarakat.
Keuntungan lain dengan adanya ATM ini adalah bank memperoleh fee
11.
bulanan atas ATM yang dinikmati oleh
nasabah tersebut. Fee bulanan ATM ini beragam, tergantung pada bank
masing-masing. Pada umumnya, bank membebankan fee atas penggunaan ATM ini
sebesar Rp. 5.000,- perbulan. Fee merupakan fee based income.
12.
Sarana lain yang diberikan oleh bank ialah adanya formulir transfer baik
ke bank sendiri maupun ke bank lainnya. Beberapa bank dapat melayani nasabah
yang ingin menarik atau memindahkan dananya dari rekening tabungan tanpa harus
membawa buku tabungan. Fasilitas tersebut diberikan oleh bank kepada nasabah
yang sudah dikenal memiliki loyalitas yang tinggi kepada bank.
13.
Sarana penarikan lainnya, misalnya bagi nasabah prima, penarikan dana dari tabungan dapat diantar
oleh bank. Nasabah tidak harus datang ke bank dan membawa buku tabungan untuk
menarik dananya, akan tetapi cukup telepon ke bank dan pegawai bank akan
mengantarkan danan sesuai dengan penarikan di rumah atau di tempat nasabah
berada. Fasilitas ini juga hanya diberikan kepada nasabah tertentu yang loyal
kepada bank dan bank sudah mengenal baik nasabah.
14.
Demikianlah pembahasan mengenai
pengertian tabungan dalam manajemen perbankan, semoga tulisan saya mengenai
pengertian tabungan dalam manajemen perbankan dapat bermanfaat.
Alat penarikan yang digunakan untuk mengambil dana yang tersimpan di
dalam simpanan tabungan antara lain adalah sebagai berikut :
1. Buku tabungan
adalah buku yang dipegang oleh nasabah, yang diberikan kepada nasabah pada awal menabung. Di dalamnya berisi catatan penambahan dana dan penarikan dana oleh nasabah.Bila nasabah akan menarik dana dengan menggunakan buku tabungan maka nasabah perlu menambahkan slip penarikan, yang dapat dijumpai di bank yang bersangkutan sebagai alat bukti bahwa benar telah terjadi penarikan sejumlah uang tertentu oleh nasabah
2. Kartu penarikan
Adalah kartu yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah dana pada mesin penarikan uang yang telah disediakan oleh pihak bank pada lokasi tertentu, dimana kita lebih mengenal kartu penarikan ini dengan nama ATM (Automated Teller machine).
3. Surat Kuasa
Adalah surat yang berisi pernyataan nasabah yang memberikan kuasa pada si pemegang surat kuasa yang terdapat tandatangan nasabah dan si pemegang surat kuasa untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah, selain itu disertakan fotocopy tanda pengenal si pemegang surat kuasa dan buku tabungan nasabah.
Tabungan wadiah
Tabungan
wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni
titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan
kehendak pemiliknya. Berkaitan dengan produk tabungan wadiah, Bank Syariah
menggunakan akad wadiah yad adh-dhamanah. Dalam hal ini, nasabah bertindak
sebagai penitip dana yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan
atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak
sebagai pihak dititipi dana yang disertai hak untuk menggunakan atau
memanfaatkan dana atau barang tersebut. Sebagai konsekuensinya, bank
bertanggung jawab terhadap keutuhan harta titipan tersebut serta
mengembalikannya kapan saja pemiliknya menghendaki. Disisi lain, bank juga
berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil penggunaan atau pemanfaatan dana
atau barang tersebut.
Mengingat
wadiah yad adh-dhamanah ini mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qardh,
maka nasabah penitip dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk
membagihasilkan keuntungan harta tersebut. Namun demikian, bank diperkenankan
memberikan bonus kepada pemilik harta titipan selama tidak disyaratkan di muka.
Dengan kata lain, pemberian bonus merupakan kebijakan Bank Syariah semata yang
bersifat sukarela.
Dari pembahasan
diatas, dapat disimpulkan beberapa ketentuan umum tentang tabungan berdasarkan
prinsip wadiah :
1. Tabungan
wadiah merupakan tabungan yang bersifat titipan murni yang harus
dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemilik harta.
2. Keuntungan
atau kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan dana menjadi milik atau
tanggungan bank, namun bank dimungkinkan memberikan bonus kepada
nasabah/pemilik dana sebagai sebuah insentif selama tidak diperjanjikan dalam
akad pembukaan rekening dan nasabah/pemilik dana tidak menanggung kerugian jika
bank mengalami kerugian.
Adapun
rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi dengan prinsip wadiah adalah sebagai
berikut:
a. Barang
yang dititipkan,
b. Orang
yang menitipkan/penitip,
c. Orang
yang menerima titipan/penerima titipan, dan
d. Ijab
qabul
Dalam
pernyataan standart akuntansi keuangan (PSAK) 59 tentang akuntansi
perbankan syariah dijelaskan karateristik wadiah sebagai berikut.
1. Wadiah
adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat apabila
nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian
titipan. (PSAK 59, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraph 134)
2. Wadiah
dibagi atas wadiah yad-dhamanah dan wadiah yad-amanah.
a. Wadiah
yad-dhamanah adalah titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat
dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut
diperoleh keuntungan maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan.
b. Wadiah
yad-amanah adalah penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan
tersebut sampai diambil kembali oleh penitip. (PSAK 59, Akuntansi Perbankan
Syariah, paragraph 135)
3. Penerima
titipan dalam transaksi wadiah, dapat berupa antara lain
a. Menerima
ujrah (imbalan) atas penitipan barang/uang tersebut
b. Memberikan
bonus kepada penitip dari hasil pemanfaatan barang/uang titipan (wadiah
yad-dhamanah), namun tidak boleh diperjanjikan sebelumnya dan besarnya
tergantung pada kebijakan penerima titipan.(PSAK 59, Akuntansi Perbankan
Syariah, paragraph 136)
Tabungan Mudharabah
Yang
dimaksud dengan tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan
akad mudharabah. Mudharabah sendiri mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah
mutalaqah dan mudharabah muqayyadah, perbedaan yang mendasar diantara keduanya
terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik harta kepada
pihak bank dalam mengelola hartanya. Dalam hal ini, Bank Syariah bertindak
sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul
mal (pemilik dana). Bank Syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib berhak
untuk melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak
lain. Namun, di sisi lain, Bank Syariah juga memiliki sifat sebagai seorang
wali amanah (trustee), yang berarti bank harus berhati-hati atau bijaksana
serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul
akibat kesalahan atau kelalaiannya.
Dari
hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagikan hasil kepada
pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal akad pembukaan
rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung
jawab Firman Allah Qs. an-nisa 29
“hai orang-orang
yang beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perbiagaan yang berlaku dengan sukarela
di antaramu.
Landasan hUkum Tabungan Wadiah dan Tabungan
Mudharabah dalam Praktik Perbankan Syariah
1. Al-Qur’an
Ketentuan
hUkum tentang mudharabah dalam Al-Qur’an tertuang dalam surat al-Muzzamil ayat
20 yang artinya:
“…dan dari
orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT..”
Di samping itu
juga dapat kit abaca dalam Surat al-Jumu’ah ayat 10 yang artinya:
“Apabila telah
ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia
Allah SWT..”
Dari kedua ayat
Al-Qur’an di atas pada intinya adalah berisi dorongan bagi setiap manusia untuk
melakukan perjalanan usaha. Dalam dunia modern seperti sekarang ini siapa saja,
akan menjadi lebih mudah untuk melakukan investasi yang benar-benar sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah, antara lain melalui mekanisme tabungan
mudharabah ini.
2. Hadits
Ketentuan
hukum dalam hadits dapat kita jumpai dalam hadits yang diriwayatkan oleh
Thabrani yang artinya:
“Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana
ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa
mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika
menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana
tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW dan
Rasulullahpun membolehkannya”
Dalam hal ini
terdapat dua prinsip perjanjian Islam yang sesuai diimplementasikan dalam
produk perbankan berupa tabungan, yaitu wadiah dan mudharabah.
3. Landasan
Hukum Undang – undang
Dasar
hukum atas produk perbankan syariah berupa tabungan dalam hokum positif
Indonesia adalah UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang
nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Di samping itu juga dapat kita temukan
dalam pasal 36 huruf a poin 2 PBI Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang
melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. Intinya menyebutkan
bahwa bank wajib menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dalam
kegiatan usahanya melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan investasi antara lain berupa tabungan berdasarkan prinsip wadiah
dan atau mudharabah.
D. Simpanan Deposito
Jangka waktu simpanan deposito lebih lama bila dibandingkan dengan simpanan giro ataupun simpanan tabungan, serta tidak dapat diambil setiap waktu. Menurut undang-undang no.10 tahun 1998 deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan bank.
Alat yang dapat digunakan untuk penarikan simpanan deposito tergantung dari jenis depositonya. Seperti alat yang digunakan untuk menarik deposito berjangka adalah bilyet deposito sedangkan untuk menarik sertifikat deposito digunakan sertifikat deposito.
Keuntungan bank dengan menghimpun dana
lewat deposito adalah uang yang tersimpan bisa lebih lama, mengingat deposito
memiliki jangka waktu yang relative panjang dan frekuensi penarikan juga
jaraang. Dengan demikian bank dapat dengan leluasa untuk menggunakan kredit
dana tersebut.
Pengertian Deposito menurut UU No.10 tahun 1998 adalah “Simpanan yang
tpenyimpan bank. Jika dana tersebut ditarik oleh nasabah sebelum jatuh tempo
maka akan dikenakan penalty rate, yang besarnya tergantung dari bank yang
bersangkutan”.
ALUR PROSES
PENARIKAN DEPOSITO TUNAI
· MELALUI
PETUGAS DINAS LUAR
Nasabah menyerahkan bilyet deposito dan menandatangani slip penarikan yang telah disiapkan oleh PDL
1. PDL
memberikan tanda terima peminjaman bilyet kepada nasabah. Dan bilyet beserta
slip penarikan dibawa ke kasir di kantor untuk dilakukan verifikasi
2. Kasir
memberikan PDL untuk membawakan uang kepada nasabah apabila penarikan
sampai dengan Rp. 1.000.000,-
3. Apabila
jumlah tarikan diatas Rp. 1.000.000,- maka kasir langsung membawakan uang
kepada nasabah
4. Proses
diatas memerlukan waktu selama 1 hari
· MELALUI
KANTOR BANK
1. Nasabah
datang ke kantor bank dengan membawa bilyet
2. CS
mengontrol bilyet yang telah jatuh tempo dan memberikan penjelasan
kepada nasabah serta melengkapi segala persyaratan administrasi setelah
lengkap diserahkan kepada kasir
3. Kasir
memvalidasi dan mendebet saldo deposito serta langsung menyerahkan
kepada nasabah
4. Proses
diatas memerlukan waktu maximal 20 menit
Sekarang kita lihat jenis-jenis dari deposito :
1. Deposito berjangka
Merupakan deposito yang diterbitkan oleh bank umum, dimana didalam deposito berjangka diterbitkan atas nama orang atau lemabag dan terdapat nilai nominal dari uang. Jangka waktu deposito bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, dan 24 bulan.
Pengambilan bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau pada saat jatuh tempo baik tunai ataupun nontunai dengan cara pemindahbukuan, dan pendapatan bunga bunga bersih didapat dari bunga dipotong pajak.Jumlah yang disetorkan pada simpanan deposito berjangka untuk saat ini ada peraturan dari pemerintah bahwa batas minimalnya adalah sebesar Rp 5.000.000. dan bila nasabah mengambil dananya sebelum jatuh temponya maka nasabah dikenakan penalty rate.
Sedangkan
insentif yang di berikan untuk nasabah yang memiliki nominal dana yang cukup
besar dapat berupa spesial rate maupun hadiah ataupun cindera mata.
2. Sertifikat Deposito
Merupakan jenis deposito yang diterbitkan atas unjuk, maksudnya adalah didalam sertifikat deposito yang diterbitkan hanya ada nilai nominalnya tidak disertai dengan nama orang ataupun lembaga. Sehingga sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Sertifikat deposito dapat diterbitkan dengan jangka waktu, 2, 3, 4, 6, dan 12 bulan.
3. Deposito on call
Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 100 juta rupiah, tergantung dari bank yang menerbitkan deposito on call tersebut.
PENUTUPAN
DEPOSITO
Penutupan
depositi adalah proses penarikan dana deposito termasuk bunga depositonya oleh
nasabah yang telah jatuh tempo. Pada proses penutupan deposito ini, nasabah
tidak memperpanjang penyimpanan dananya atau roll over. Pengertian deposito
automatic roll over adalah nasabah bersangkutan menyimpan kembali dana deposito
yang telah jatuh tempo tersebut untuk periode penyipanan berikutnya.
Proses penarikan
dana deposito yang jatuh tempo bisa dilakukan dengan pembayaran tunai,
pemindahbukuan ke rekening tabungan atau giro di bank tersebut, atau pemindah
bukuan antar bank (transfer antar kliring).
Prosedur
penutupan atau pencairan deposito yang jatuh tempo juga berbeda-beda pada
setiap bank, tergantung dari sistem yang berlaku pada bank tersebut. Namun
secara umum dapat di gambarkan sebagai berikut :
a. Nasabah
atau deposan menyerahkan surat deposito berjangka atau bilyet giro atau
sertifikat deposito kepada pihak bank
b. Petugas
di bagian deposito melihat berkas aau file nasabah tersebut
c. Bagian
deposito menyiapkan slip pencairan deposito serta slip bunga yang akan di
bayarkan dan belum di cairkan.
d. Nasabah
akan membubuhkan tanda tangannya di belakang setiap slip tersebut
e. Tanda
tangan ini di cocokan dengan hyang terdapat pada permohonan pembukuan deposito
nasabah pada saat pembukaan rekening. Bila sesuai, deposito memberikan validasi
dalam bentuk cap stempel dan paraf.
f. Pembuatan
tiket sesuai dengan cara penarikan dananya dan diserahkan ke kepala bagian atau
pejabat administrasi pada sistem dan nasabahnya akan menerima pembayaran tunai
dari teller atau bukti penarikan jika mengunakan pemindahbukuan,
g. Bagian
deposito akan membubuhkan stampel “selesai tanggal ……” pada surat depositi yang
asli, aplikasi, atau kartu buga deposito. Jika mengunakan sistem aplikasi deposito
maka yang dilakukan adalah menutup nomor rekeni ng deposito tersebut.
Proses penarikan
deposito bisa terjadi sebelim jatuh tempo atas permintaan nasabah karena alasan
tertentu, misalnya membutuhkan dana tersebut untuk keperluan lain. Hal ini pada
prinsipnyamelanggar perjanjia sebelumnya sehingga pihak bank dirugikan. Proses
penarikan deposito sebelum jatuh tempo bisa dilakukan tetapi nasabah dikenakan
denda atau penalty.
Penetapan denda
atau penalty berbeda-beda tergantung kebijaksanaan setiap bank. Secara umum
denda ini berupa denda uang dalm jumlah nominal tertentu yang di bebankam
kepada nasabah atau pengurangan tingkat suku bunga dengan oresentase tertentu.
Timgkat suku bunga yang telah dikurango tersebut di hitung
saldo deposito dari awal pembukuan sampai waktu nasabah meminta penarikan
dananya.
Adapun yang dimaksud
dengan deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip
syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa
yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan
prinsip mudharabah. Dalam deposito mudharabah, simpanan
berupa investasi tidak terikat oleh pihak ketiga yang berhubungan dengan bank
syari’ah. Penarikan deposito hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian antara nasabah pemilik dana (Shahibil Maal) dengan
bank (Mudharib) sebagai pengelola dana. Pembagian hasil sesuai
dengan nisbah yang telah disepakati bersama, namun bank sebagai mudharib tidak
menjamin dana nasabah kecuali diatur lain dalam perundang-undangan yang
berlaku.
Dalam kapasitasnya
sebagai mudharib, bank syari’ah dapat melakukan berbagai macam
usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah serta mengembangkannya,
termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak ketiga. Dengan
demikian, bank syari’ah dalam kapasitasnya sebagai mudharibmemiliki
sifat sebagai seorang wali amanah (trustee), yakni harus
berhati-hati atau bijaksana serta beri’tikad baik dan bertanggung jawab atas
segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya. Disamping itu,
bank syari’ah juga bertindak sebagai kuasa dari usaha bisnis pemilik dana yang
diharapkan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin tanpa melanggar
berbagai aturan syari’ah.
Dari hasil pengelolaan
dana mudharabah, bank syari’ah akan membagi hasilkan kepada
pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam
akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut bank tidak
bertanggungjawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Namun,
apabila yang terjadi adalah mismanagement (salah urus), bank
bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut.
Berdasarkan kewenangan
yang diberikan oleh pemilik dana terhadap bank, terdapat dua bentuk mudharabah,
yaitu:
1. Mudharabah Mutalaqah (Unrestricted Investment Account, URIA)
2. Mudharabah Muqayyadah (Restricted Investment Account, RIA)
Dalam deposito
mutalaqah, pemilik dana tidak memberikan batasan atau persyaratan tertentu
kepada pihak Bank Syariah dalam mengelola investasinya, baik berkenaan dengan
tempat, cara, maupun objek investasinya. Dengan kata lain, Bank Syariah
mempunyai hak dan kebebasan penuh dalam mengelola dan menginvestaikan dana URIA
ini ke berbagai sektor bisnis yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan.
Berbeda dengan
deposito mudharabah mutalaqah, dalam deposito mudharabah muqayyadah, pemilik
dana memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada Bank Syariah dalam
mengelola investasinya, baik berkenaan dengan tempat, cara, maupun objek
investasinya. Dengan kata lain, Bank Syariah tidak mempunyai hak dan kebebasan
sepenuhnya dalam menginvestasikan dana RIA ini ke berbagai sektor bisnis yang
diperkirakan akan memperoleh keuntungan.
Hasil usaha yang
diperoleh bank selanjutnya dibagi antara bank dengan nasabah pemilik dana
sesuai dengan porsi nisbah yang disepakati dimuka. Dalam penghimpunan dana
dengan pinsip mudharabah muqayyadah, kedudukan bank hanya sebagai agen saja,
karena pemilik dana adalah nasabah pemilik dana mudharabah muqayyadah, sedang
pengelola dana adalah nasabah pembiayaan mudharabah muqayyadah. Pembagian hasil
usaha dilakukan antara nasabah pemilik dana mudharabah muqayyadah dengan
nasabah pembiayaan mudharabah muqayyadah. Tujuan dari kegiatan
penghimpunan dana adalah untuk memperbesar modal, memperbesar asset dan
memperbesar kegiatan pembiayaan sehingga nantinya dapat mendukung fungsi bank
sebagai lembaga intermediasi.
Dasar Hukum Deposito Syari’ah
1. Al-Qur’an
“Dan hendaklah takut kepada Allah
orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang
lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu
hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan
perkataan yang benar.” (Q.S. an-Nisaa’:9)
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila
menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya
Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.” (Q.S. an-Nisaa’
: 58 )
“Apakah ada salah seorang di antaramu
yang ingin mempunyai kebun kurma dan anggur yang mengalir di bawahnya
sungai-sungai; dia mempunyai dalam kebun itu segala macam buah-buahan, Kemudian
datanglah masa tua pada orang itu sedang dia mempunyai keturunan yang masih
kecil-kecil. Maka kebun itu ditiup angin keras yang mengandung api, lalu
terbakarlah. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu supaya
kamu memikirkannya.” (Q.S. al-Baqarah : 266)
“Jika kamu dalam perjalanan (dan
bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis,
Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang
berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain,
Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi)
menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka
Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui
apa yang kamu kerjakan.”(Q.S. al-Baqarah : 283)
2. Hadits
“Abu hurairah meriwayatkan bahwa
Rasulluh SAW. Bersabda, “sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak
menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah
mengkhianatimu.” ( HR Abu Dawud dan menurut Tirmidzi
hadits ini hasan, sedangkan Imam Hakim mengategorikannya sahih)
BAB III
Kesimpulan :
Sumber
dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk
mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan
pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan
maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari
masyarakat.
mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan
pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan
maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari
masyarakat.
Giro adalah
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan
Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
deposito adalah simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah
penyimpan bank. Alat yang dapat digunakan untuk penarikan simpanan deposito
tergantung dari jenis depositonya. Seperti alat yang digunakan untuk menarik
deposito berjangka adalah bilyet deposito sedangkan untuk menarik sertifikat
deposito
BAB IX
Daftar Pustaka
·
Budisantoso, T dan Sigit. 2006. Kegiatan
Bank dan Instrumennya . Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.
·
Hasibuan, Melayu SP. 2005. Dasar-dasar
Perbankan.Jakarta: PT. Bumi Aksara.
·
Kasmir. S.E., M.M. 2002.Proses Mekanisme
Sistem Kerja Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
·
Kasmir. S.E., M.M. 2008. Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
0 komentar:
Posting Komentar