Post Icon

Lima Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional


hai guys..good night.!!!malam ini kita akan membahas mengenai perbedaan antara bank islam(syariah)&konvensional(umum),oke cekidot to the point...!!!

syar

1. Akad


Semua transaksi yang dilakukan di bank syariah harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh Syariah Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti akad al-mudharabah (bagi hasil), al-musyarakah (perkongsian), al-musaqat (kerja sama tani), al-ba’i (bagi hasil), al-ijarah (sewa-menyewa), dan al-wakalah (keagenan).
Untuk bank konvensional, surat penjanjian dibuat berdasarkan hukum positif yang sedang berlaku di Indonesia.

2. Keuntungan


Bank syariah mengunakan pendekatan bagi hasil (al-mudharabah) untuk mendapatkan keuntungan, sementara bank konvensional justru mengunakan konsep biaya untuk menghitung keuntungan.
Pada bank konvensional, “bunga” yang diberikan kepada nasabah  Sebenarnya berasal dari keuntungan bank meminjamkan dana kepada nasabah lain dengan “bunga” yang lebih besar.

3. Pengelolaan Dana

Bank
Bank syariah akan menolak untuk menyalurkan kredit yang diinvestasikan pada kegiatan bisnis yang melanggar hukum Islam, seperti perniagaan barang-barang haram, bunga (riba), perjudian (maisir), dan manipulatif (ghahar).
Sementara bank konvensional akan menyalurkan kredit tanpa harus mengetahui dari mana atau kemana uang tersebut disalurkan, selama debitur bisa membayar cicilan dengan rutin.

4. Hubungan Bank & Nasabah


Nah, kalau di bank syariah, nasabah diperlakukan sebagaimana seorang mitra alias partner. Hal ini dikarenakan bank dan nasabah diikat dalam “akad” yang sangat transparan. Tak heran banyak nasabah yang mengaku kalau hubungan emosional mereka lumayan kuat dengan banknya.
Pada bank konvensional, hubungan nasabah dan bank lebih pada hubungan kreditur dan debitur. Namun akhir-akhir ini mereka juga berusaha untuk memperkuat hubungan dengan nasabah.

5. Promosi


Bank syariah yang menerapkan sistem cicilan dengan jumlah tetap berdasarkan keuntungan bank yang sudah disetujui antara pihak bank dan nasabah saat akad kredit. Selain itu, konten promosi bank syariah juga harus disampaikan jelas, tidak ambigu, dan transparan.
Bank konvensional punya banyak promosi untuk menarik nasabah. Seperti suku bunga fixed rate rendah untuk KPR sebelum akhirnya memberikan suku bunga jenis floating rate.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

misteri dan kegunaaan tombol windows

JANGAN SANGKA TOMBOL WINDOWS ITU TIDAK BISA APA-APA .. pada awalnya beberapa orang khususnya para pengguna windows pc mengetahui bahwa tombol windows itu jika ditekan hanya memunculkan layar START...iya kan ...conba deh...heheh,..tapi,guys ternyata tombol windows yang ada di keyboard itu juga banyak fungsinya...jika di tambah (+) dengan tombol lainnya...



COBA KALIAN PELAJARI DIBAWAH INI !!

 1. Kalau kamu mau meninggalkan mejamu sebentar, kamu bisa menekan tombol Windows dan tahan kemudian tekan L, dengan begini layar kamu akan terkunci dengan sendirinya, tidak perlu khawatir ada yang menyalahgunakan komputermu.

2. Ketika mau cari dokumen, orang biasa akan membuka "my computer". Bagi professional, dia akan menekan tombol windows+E, dan kamu akan langsung masuk ke PC Manager.

3. Bos kamu datang ketika kamu main game! Bagaimana? mamakkkk......Jangan gegabah! Langsung tekan windows+D, kamu akan langsung masuk ke dekstopmu!

4. Trik – trik yang mewah, tekan windows +tab, layar kamu akan terganti menjadi 3D,jika tab atau slide atau dokumen yg kamu buka cukup banyak.

5. Alat perekam di dalam windows. Tekan saja windows+R dan ketik psr.exe, setelah itu kamu bisa langsung memulai rekaman.

6. Windows +R dan masukan osk, layar kamu akan muncul keyboard virtual!

7. Gambar / tulisan di layar terlalu kecil, tekan windows ditambah "+" atau"-" ,dan kaca pembesar akan muncul di layar, kamu bisa memperbesar atau memperkecil gambar di layar!

8. Sekarang ini computer kita banyak program, contohnya ID, dan kita akan membuka banyak halaman di browser kita. Dengan ctrl+Tab, kamu bisa menukar halaman di browsermu. Dan tekan ctrl+w, kamu bisa langsung menutup halaman yang sedang dibuka.

9. Ctrl+Esc memunculkan layar Start atau cukup tekan tombol windows aja.

10. alt+space+c menutup halaman yang sedang dibuka.
Semoga Bermanfaat mber , mueheheehee..

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

MENGATASI PENYAKIT LUPA

ika saat remaja sudah sering lupa, apa jadinya ketika bertambah dewasa?

Daya ingat otak yang baik akan membawa kesuksesan dalam mencari ilmu maupun meniti karier. Maka jagalah sebaik-baiknya untuk masa depan yang lebih baik.

Artikel ini saya buat agar dapat bermanfaat khususnya untuk saya pribadi dan juga teman-teman para pembaca,ya....walaupun saya juga sering pelupa heheh...tapi,gak papa lah,,sekedar menambah ilmu aja....semoga bermanfaat ya...
  • Semakin bertambahnya usia, daya ingat otak akan semakin berkurang. Tapi jika daya ingat sudah berkurang di masa sekolah atau remaja, tentu itu cukup mengkhawatirkan. Kini, tidak sedikit remaja yang banyak mengalami kerugian akibat lupa. Lupa kata lain dari berkurangnya fungsi otak untuk mengingat memori yang telah sengaja disimpan dan dapat dikeluarkan suatu waktu ketika dibutuhkan. Jika hal ini terjadi pada remaja di masa sekolah, sudah pasti akan berpengaruh pada nilai-nilai baik akademis maupun non-akademis dalam pelajarannya.
    Untuk itu, kita harus mengetahui penyebab berkurangnya daya ingat otak pada usia belia. Anda tentu tidak ingin hal ini terjadi pada putra-putri Anda, bukan? Inilah hal-hal yang dapat memengaruhi daya ingat otak:
  • 1. Alkohol

    Alkohol membawa dampak buruk bagi saraf otak, maka awasi pergaulan putra-putri Anda.
  • 2. Stres

    Stres akan melepaskan hormon yang dapat merusak sel-sel otak. Stres dapat diakibatkan padatnya jam mata pelajaran ataupun kegiatan sekolah atau bisa juga disebabkan oleh masalah di rumah.
  • 3. Jam istirahat kurang

    Kebanyakan remaja tidak memperhatikan waktu yang mereka habiskan untuk bermain gadget, sehingga waktu istirahat menjadi berkurang. Otak membutuhkan waktu beristirahat agar dapat bekerja kembali dengan kondisi yang segar.
  • 4. Mendengkur

    Perhatikan anak Anda bila sedang tidur. Apakah ia mendengkur? Mendengkur merupakan tanda bahwa salah satu anggota tubuh tidak dalam kondisi baik. Mendengkur memblokir oksigen yang masuk ke otak padahal banyak sekali fungsi oksigen bagi otak termasuk mempertajam daya ingat.
    Lalu bagaimanakah caranya supaya anak tidak lupa? Anda bisa mengikuti tips ini.
  • 1. Melatih ingatan

    Buatlah jadwal dan bacalah sekali, setelah itu tutup tulisan Anda. Diam sejenak selama lima menit, dan salin tulisan tanpa mencontek.
  • 2. Teka-teki silang

    Metode ini sangat ampuh untuk mengasah daya ingat karena Anda akan berusaha mengingat-ingat jawaban yang benar pada setiap pertanyaan.
  • 3. Mendengarkan musik

    Menurut para ahli, musik yang lembut dapat meningkatkan daya ingat otak. Hal ini sudah dibuktikan terhadap janin yang sering diperdengarkan musik klasik yang dapat membuat fungsi saraf otak bekerja lebih optimal.
  • 4. Pola makan sehat

    Asupan makanan yang bernutrisi, terutama pada usia pertumbuhan, akan membuat kinerja otak lebih baik. Makanan yang banyak mengandung nutrisi khusus untuk otak antara lain gandum, kacang-kacangan, minyak ikan, dan yoghurt.
  • 5. Olahraga

    Olah raga akan memicu jantung untuk lebih giat mengalirkan darah ke otak secara teratur dan akhirnya membuat tubuh lebih bugar. Tubuh yang bugar akan membuat otak untuk dapat berpikir jernih dan tentunya mempertajam daya ingat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

hi guys selamat sore....
oke kali ini saya ingin menyampaikan sedikit tingkah aneh mahasiswa yang ada di universitas ane...hahahahh
     tadi pagi sih ceritanya sekitar pkl.9.00,nemuin ini ni tulisan hahahahh...perhatikan tulisan yang pake pulpen ...hahah
     kalo kurang jelas bisa teman-teman zoom kok...
note:just for fun guys...ok..




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

hi guys met malam
  ni ane ada lagu jadul yang masih enak didengar loe....
hemmmm kalo didengar sich serasa bagai flashback ke masa-masa balita zehahahaa just kidding....
lagunya tentang sms,,,,
oke ini dya linknya...

 http://downloads.ziddu.com/download/25092584/01_S_M_S.mp3.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

cara membuka krs online uin arraniry banda aceh

hi guys,,good night,,,!!!
        kali ini kita akan membahas mengenai bagaiman cara membuka krs online uin arraniry....
ya lagi pula uin arraniry yang bertempat di banda aceh ini merupakan universitas tempat ane belajar dan menimbah ilmu dunia dan akhirat.....lengkap sudah,dunia dan akhirat,,,hehe..
  ah  to the point aja  lah...

teman-teman cukup mengklik link berikut ini :
 http://ar-raniry.ac.id/e-mahasiswa/site/login
otomatis langsung akan langsung tu jumpa website e-akademinye....
lalu tinggal taruh nim dan password nya ente-ente ya...
   semoga bermanfaat.....
jazakumullah ,.,thank so much....

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

contoh makalah power point kegiatan bank

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

contoh membuat cv(curriculum vitae) atau biodata diri yang benar



Curriculum Vitae

Data Pribadi
Nama                                                             : Husni Rahman Yoga
Tempat, Tanggal lahir                                   : Medan,1 juni 1996
Agama                                                           : Islam
Alamat rumah                                                 Nomer telepon                                               : 082273770283
Email                                                             : husniry@gmail.com

Riwayat Pendidikan

Ø  Pendidikan Formal:
·         2011 sampai dengan 2014     :   SMA Negeri Lebak Bulus;
      ·         2008 sampai dengan 2011     :   SLTP Negeri  Lebak Bulus;
      ·         2002 sampai dengan 2008     :   SD Negeri Lebak Bulus ;


Pengalaman organisasi

· 2012 sampai dengan 2014 : Organisasi Debat Bahasa Inggris SMA se-kab.Bener Meriah
· 2012 sampai dengan 2014 : Organisasi Rohis SMAN.1 Bukit Bener Meriah

Keahlian Tambahan
  • Keahlian Bahasa Inggris Listening, speaking, writing
Demikian Curriculum Vitae yang dapat saya sampaikan. Untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.                                                                                                      
                                                                                                    
                                                                                                   
                                                                                                                    Hormat saya,
          



                                                                                                        HUSNI RAHMAN YOGA

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

Contoh Makalah Sumber Dana Bank



BAB I
PENDAHULUAN
Sebagai lembaga keuangan yang berorientasi bisnis, bank juga melakukan berbagai kegiatan, seperti telah dijelaskan sebelumnya. Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pin­jaman atau kredit.
Dari kegiatan jual beli uang inilah bank akan memperoleh ke­untungan yaitu dari selisih harga beli (bunga simpanan) dengan harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu kegiatan bank lainnya dalam rangka mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa lainnya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Dalam praktiknya kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap jenis bank memiliki ciri dan tugas tersendiri da­lam melakukan kegiatannya, misalnya dilihat dari segi fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat, jelas memiliki tugas atau kegiatan yang berbeda.
Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit. Untuk le­bih jelasnya berikut ini akan dijelaskan kegiatan masing-masing jenis bank dilihat dari segi fungsinya.






























BAB II

KEGIATAN BANK


A.  Pengertian Sumber Dana Bank

                 Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk
mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan
pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan
maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari
masyarakat.

Menurut Kasmir (2001; 62-63) Sumber-sumber dana tersebut adalah :

1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri.

                 Maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencahariannya dapat dilkukan dengan menjual saham kepada pemegang sahm lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal.

Secara besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
Setoran modal dari pemegang saham
Cadangan-cadangan bank, maksudnya adlah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas

                 Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan opersai bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencaharian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal.

                 Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuksimpanan giro,simpanan tabungan, dan simpanan deposito.Dimana simpanan giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar palingmurah jika dibandingkan simpanan tabungan  dan deposito.


3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya

                 Sumber dana yang ketiga inin merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumberd ana ini relaitif labih mahal dan sifatnya hanya semntara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. 

                 Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :

a.  Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sector-sektor tertentu.


b. Pinjaman antar bank (call money) biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang
mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring.Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.


c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negeri


d. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat,baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan.

Dalam pandangan syariah, uang bukanlah merupakan suatu komoditi merupakan hanya merupakan alat untuk mencapai pertumbuhan nilai ekonomi. Uang harus dikaitkan dengam kegiatan ekonomi dasar (primary economic aktivities) baik menufaktur sewa-menyewadan lain-lain. Secara tidak langsung melalui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan tersebut.

           Berdasarkan perinsip tersebut 
bank syariah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk:
Titipan (wadi’ah) yaitu simpanan yang dijamin keamanan dan pengembalianya (guranted deposit) teapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan.
Partisipasi modal bagi hasil dan berbagi resiko (non guranted account) untuk investasi umum (general investment account atau mudharabah mutlaqoh) dimana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan portofolio yang didanai dengan modal tersebut,
Investasi kusus (special investment account atau mudharabah muqayyadah) dimana bank bertindak sebagai manajer investasi intuk memperoleh fee, jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atau investasi itu.

Dengan demikian sumber dana bank syariah terdiri dari tiga sumber, yaitu:
Sumber dana bank syariah pertama; Modal Inti (core capital)
Modal inti adalah modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari:
Modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham,
Cadangan yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya risiko kerugain dikemudian hari, dan
Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank
Sumber dana bank syariah kedua; Kuasi Ekuitas (mudharabah accaount)
Bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudaharabah yaitu akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib)umtuk melakukan suatu usaha bersama dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari.

           Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukanya sebagai mudharib, bank menjadi jasa bagi para investor berupa:
Rekening investasi umum dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsipmudharabah mutlaqoh,
Rekening investasi khusus, dimana bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek yang mereka setujui, dan 
Rekening tabungan mudhorobah, primsib mudhorobah juga bisa I gunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabunangan. Bank syariah melayani tabungan mudhorobah dalam bentuk targeted savung di maksudkan untuk seatu pencapaian target kebutuan dalam jumlah dan atau jangka atau waktu tertentu reklening ini tidak di berikan fasilitas ATM.
Sumber dana bank syariah ketiga; Titipan (wadi’ah) atau Simpanan Tanpa Imbalan (non remurerated deposit)
Dana titipan adalah dana pihak ketiga pihak ketiga pada pihak bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan mereka dan memperoleh keluasan untuk menarik dananya kembali.


B. Simpanan Giro

                 Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan, definisi ini dijelaskan dalam undang-undang perbankkan nomor 10 tahun 1998.

                 Berdasarkan pengertian giro diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Simpanan pihak ketiga

                 Simpanan pihak ketiga berupa penyimpanan sejumlah uang di bank dalam bentuk giro. Simpanan ini dilakukan atas kesepakatan antara pihak bank dan nasabah,dimana nasabah menyimpan dananya dibank, untuk kemudian dikelola oleh pihak bank, dan dalam setoran pertama untuk membuka rekening giro ini masingmasing bank mematok jumlah yang berbeda.

2. Penarikan dana dapat setiap saat

                 Penarikan dana dari rekening giro dapat dilakukan kapan saja, asalkan dana yang tersedia mencukupi dana yang hendak diambil pada saat itu.Sehingga untuk seorang pebisnis memiliki rekening giro akan sangat membantu mereka untuk menyediakan dana kapan saja






3. Cara penarikan

                 Ada beberapa jenis sarana yang dapat dipakai untuk menarik dana yang tertanam di rekening giro berikut :

a. Cek

                 Cek merupakan surat perintah dari nasabah kepada pihak bank yang memelihara rekening giro, untuk membayar kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pihak yang  memegang cek.

                 Untuk lebih jelasnya cek terbagi lagi menjadi beberapa jenis cek, yaitu :


1.) Cek atas nama
                     Merupakan cek yang langsung tertera atau tercantu nama dengan jelas

2.) Cek atas unjuk

                 Merupakan cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek, sehingga di dalam cek hanya terdapat nilai nominal tertentu yang hendak diambil.

3.) Cek silang

                 Bila di pojok kiri atas sebuah cek diberi dua tanda silang, maka ini berarti cek hanya dapat dipindahbukukan.

4.) Cek kosong

                 Merupakan cek, dimana dana yang tersedia di dalam rekening tidak mencukupi atau kurang dari dana yang akan diambil oleh sipemegang cek.



Misalnya Pak Binto mengeluarkan cek senilai Rp 45.000.000 untuk Rini anaknya, namun ternyata dana yang tersedia di rekening Pak Binto Hanya senilai Rp 40.000.000. Cek seperti inilah yang disebut cek kosong dimana dana yang tersedian kurang dari dana yang diminta.

                 Dalam hal penarikan cek kosong, apabila dilakukan hingga maksimal tiga kali maka si pemegang cek dapat terkena Black List atau daftar hitam oleh Bank Indonesia, yang kemudian akan disebarkan ke seluruh bank yang ada di Indonesia sehingga yang bersangkutan tidak dapat berhubungan dengan bank manapun yang ada di Indonesia. Namun sebelum termasuk ke dalam daftar hitam maka nasabah terlebih dahulu mendapatkan peringatan dari bank yang selama ini memelihara rekening gironya.Namun bila ternyata bank berpandangan bahwa nasabah yang mengeluarkan cek kosong adalah nasabah yang loyal terhadap bank dan tidak memiliki unsur kesengajaan maka bank dapat memberikan fasilitas overdraff.Agar nasabah tidak di black list.


 b. Bilyet Giro


                 Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.


                 Setiap penyimpan yang menyimpan dananya di rekening giro akan memperoleh balsa jasa berupa bunga. Bunga atau jasa giro ini dihitung dengan menggunakan beberapa metode, yaitu metode dengan menggunakan saldo terendah ataupun dengan menggunakan saldo rata-rata.

N No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 12 Mei 2000 yang intinya menyatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan dalam menyimpan kekayaan, memerlukan jasa perbankan. Salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah tabungan, yaitu simpanan dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnyha yang dipersamakan dengan itu.






C. Simpanan Tabungan 

                 Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

                  Mengenai syarat administrasi, besarnya bunga dan setoran awal simpanan tabungan disetiap bank menjadi berbeda, sesuai dengan prosedur masing-masing bank dan perjanjian kesepakatan antara pihak bank dan nasabah.

Persyaratan Pembuatan Rekening Tabungan pada masing-masing bank tentu berbeda. Akan tetapi, pada umumnya bank memberikan persyaratan yang sama pada setiap bank yaitu setiap masyarakat yang ingin membuka rekening tabungan, perlu menyerahkan fotokopi identitas diri, misalnya KTP, SIM, paspor dan identitas diri lainnya. Selain itu, setiap bank akan memberikan persyaratan tentang setoran awal (minimal) serta saldo minimal yang harus disisakan dalam tabungan. Saldo minimal ini diperlukan apabila tabungan akan ditutup, maka terdapat saldo yang akan digunakan untuk membayar biaya administrasi penutupan tabungan.

Dalam abad modern, bank melakukan inovasi produk tabungan dengan berbagai jenis. Berbagai jenis dan variasi tabungan yang ditawarkan oleh setiap bank dengan berbagai keunggulannya karena bank sedang menghadapi persaingan ketat dalam meghimpun dana masyarakat melalui produk tabungannya.

Beberapa Contoh Tabungan
 yang ditawarkan oleh bank antara lain :
  1. Tabungan Bunga Harian
  2. Tabungan Pendidikan
  3. Tabungan Autosave
  4. Tabungan Berhadiah
  5. Tabungan dengan Asuransi
  6. dan berbagai jenis tabungan lainnya yang dikembangkan oleh bank umum devisa maupun bank nondevisa.

7.      Hal-hal yang harus diperhatikan saat ingin menabung di bank :

8.      Buku tabungan adalah salah satu bukti bahwa nasabah tersebut ialah nasabah penabung di bank tertentu. Setiap nasabah tabungan akan diberikan buku tabungan, yaitu buku yang menggambarkan mutasi setoran, penarikan dan juga saldo atas setiap transaksi yang terjadi.

9.      Slip penarikan yaitu formulir yang disediakan oleh bank untuk kepentingan nasabah yang ingin melakukan penarikan tabungan melalui kantor bank yang menerbitkan tabungan tersebut. Di dalam slip penarikan nasabah perlu mengisi nama pemilik rekening, nomor rekening dan juga jumlah penarikan baik angka maupun huruf, kemudian menandatangani slip penarikan tersebut. Setelah menyerahkan slip penarikan dan buku tabungan, maka bank akan membayarnya sebesar sebagaimana jumlah yang tertera dalam slip penarikan yang telag ditanda tangani oleh nasabah dan diserahkan kepada teller.

10.  ATM dalam perkemabangan dunia modern merupakan sarana yang perlu diberikan oleh setiap bank untuk dapat bersaing dalam menawarkan produk tabungan. Hampir semua bank memberikan fasilitas ATM dalam menawarkan produk tabungan kepada masyarakat. Keuntungan lain dengan adanya ATM ini adalah bank memperoleh fee


11.  bulanan atas ATM yang dinikmati oleh nasabah tersebut. Fee bulanan ATM ini beragam, tergantung pada bank masing-masing. Pada umumnya, bank membebankan fee atas penggunaan ATM ini sebesar Rp. 5.000,- perbulan. Fee merupakan fee based income.

12.  Sarana lain yang diberikan oleh bank ialah adanya formulir transfer baik ke bank sendiri maupun ke bank lainnya. Beberapa bank dapat melayani nasabah yang ingin menarik atau memindahkan dananya dari rekening tabungan tanpa harus membawa buku tabungan. Fasilitas tersebut diberikan oleh bank kepada nasabah yang sudah dikenal memiliki loyalitas yang tinggi kepada bank.

13.  Sarana penarikan lainnya, misalnya bagi nasabah prima, penarikan dana dari tabungan dapat diantar oleh bank. Nasabah tidak harus datang ke bank dan membawa buku tabungan untuk menarik dananya, akan tetapi cukup telepon ke bank dan pegawai bank akan mengantarkan danan sesuai dengan penarikan di rumah atau di tempat nasabah berada. Fasilitas ini juga hanya diberikan kepada nasabah tertentu yang loyal kepada bank dan bank sudah mengenal baik nasabah.

14.  Demikianlah pembahasan mengenai pengertian tabungan dalam manajemen perbankan, semoga tulisan saya mengenai pengertian tabungan dalam manajemen perbankan dapat bermanfaat.



                 Alat penarikan yang digunakan untuk mengambil dana yang tersimpan di
dalam simpanan tabungan antara lain adalah sebagai berikut :



1. Buku tabungan


                 adalah buku yang dipegang oleh nasabah, yang diberikan kepada nasabah pada awal menabung. Di dalamnya berisi catatan penambahan dana dan penarikan dana oleh nasabah.Bila nasabah akan menarik dana dengan menggunakan buku tabungan maka nasabah perlu menambahkan slip penarikan, yang dapat dijumpai di bank yang bersangkutan sebagai alat bukti bahwa benar telah terjadi penarikan sejumlah uang tertentu oleh nasabah



2. Kartu penarikan


                    Adalah kartu yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah dana pada mesin penarikan uang yang telah disediakan oleh pihak bank pada lokasi tertentu, dimana kita lebih mengenal kartu penarikan ini dengan nama ATM (Automated Teller machine).



3. Surat Kuasa

            Adalah surat yang berisi pernyataan nasabah yang memberikan kuasa pada si pemegang surat kuasa yang terdapat tandatangan nasabah dan si pemegang surat kuasa untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah, selain itu disertakan fotocopy tanda pengenal si pemegang surat kuasa dan buku tabungan nasabah.

Tabungan wadiah

Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Berkaitan dengan produk tabungan wadiah, Bank Syariah menggunakan akad wadiah yad adh-dhamanah. Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip dana yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak dititipi dana yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut. Sebagai konsekuensinya, bank bertanggung jawab terhadap keutuhan harta titipan tersebut serta mengembalikannya kapan saja pemiliknya menghendaki. Disisi lain, bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang tersebut.
Mengingat wadiah yad adh-dhamanah ini mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qardh, maka nasabah penitip dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk membagihasilkan keuntungan harta tersebut. Namun demikian, bank diperkenankan memberikan bonus kepada pemilik harta titipan selama tidak disyaratkan di muka. Dengan kata lain, pemberian bonus merupakan kebijakan Bank Syariah semata yang bersifat sukarela.
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan beberapa ketentuan umum tentang tabungan berdasarkan prinsip wadiah :
1.      Tabungan wadiah merupakan tabungan yang bersifat  titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemilik harta.
2.      Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan dana menjadi milik atau tanggungan bank, namun bank dimungkinkan memberikan bonus kepada nasabah/pemilik dana sebagai sebuah insentif selama tidak diperjanjikan dalam akad pembukaan rekening dan nasabah/pemilik dana tidak menanggung kerugian jika bank mengalami kerugian.
            

Adapun rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi dengan prinsip wadiah adalah sebagai berikut:
a.      Barang yang dititipkan,
b.      Orang yang menitipkan/penitip,
c.       Orang yang menerima titipan/penerima titipan, dan
d.      Ijab qabul
            Dalam pernyataan standart akuntansi keuangan (PSAK) 59  tentang akuntansi perbankan syariah dijelaskan karateristik wadiah sebagai berikut.
1.      Wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan. (PSAK 59, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraph 134)
2.      Wadiah dibagi atas wadiah yad-dhamanah dan wadiah yad-amanah.
a.      Wadiah yad-dhamanah adalah titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan.
b.      Wadiah yad-amanah adalah penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembali oleh penitip. (PSAK 59, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraph 135)
3.      Penerima titipan dalam transaksi wadiah, dapat berupa antara lain
a.      Menerima ujrah (imbalan) atas penitipan barang/uang tersebut
b.      Memberikan bonus kepada penitip dari hasil pemanfaatan barang/uang titipan (wadiah yad-dhamanah), namun tidak boleh diperjanjikan sebelumnya dan besarnya tergantung pada kebijakan penerima titipan.(PSAK 59, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraph 136)




Tabungan Mudharabah
Yang dimaksud dengan tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah sendiri mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mutalaqah dan mudharabah muqayyadah, perbedaan yang mendasar diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik harta kepada pihak bank dalam mengelola hartanya. Dalam hal ini, Bank Syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana). Bank Syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib berhak untuk melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Namun, di sisi lain, Bank Syariah juga memiliki sifat sebagai seorang wali amanah (trustee), yang berarti bank harus berhati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya.
 Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagikan hasil kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab Firman Allah Qs. an-nisa 29
“hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perbiagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu.

Landasan hUkum Tabungan Wadiah dan Tabungan Mudharabah dalam Praktik Perbankan Syariah

1.      Al-Qur’an
Ketentuan hUkum tentang mudharabah dalam Al-Qur’an tertuang dalam surat al-Muzzamil ayat 20 yang artinya:
“…dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT..”
Di samping itu juga dapat kit abaca dalam Surat al-Jumu’ah ayat 10 yang artinya:
“Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT..”

Dari kedua ayat Al-Qur’an di atas pada intinya adalah berisi dorongan bagi setiap manusia untuk melakukan perjalanan usaha. Dalam dunia modern seperti sekarang ini siapa saja, akan menjadi lebih mudah untuk melakukan investasi yang benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, antara lain melalui mekanisme tabungan mudharabah ini.

2.      Hadits
Ketentuan hukum dalam hadits dapat kita jumpai dalam hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani yang artinya:
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW dan Rasulullahpun membolehkannya”
Dalam hal ini terdapat dua prinsip perjanjian Islam yang sesuai diimplementasikan dalam produk perbankan berupa tabungan, yaitu wadiah dan mudharabah.

3.      Landasan Hukum Undang – undang

Dasar hukum atas produk perbankan syariah berupa tabungan dalam hokum positif Indonesia adalah UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Di samping itu juga dapat kita temukan dalam pasal 36 huruf a poin 2 PBI Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. Intinya menyebutkan bahwa bank wajib menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usahanya melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi antara lain berupa tabungan berdasarkan prinsip wadiah dan atau mudharabah.

D. Simpanan Deposito

                 Jangka waktu simpanan deposito lebih lama bila dibandingkan dengan simpanan giro ataupun simpanan tabungan, serta tidak dapat diambil setiap waktu. Menurut undang-undang no.10 tahun 1998 deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan bank.



                 Alat yang dapat digunakan untuk penarikan simpanan deposito tergantung dari jenis depositonya. Seperti alat yang digunakan untuk menarik deposito berjangka adalah bilyet deposito sedangkan untuk menarik sertifikat deposito digunakan sertifikat deposito.

      Keuntungan bank dengan menghimpun dana lewat deposito adalah uang yang tersimpan bisa lebih lama, mengingat deposito memiliki jangka waktu yang relative panjang dan frekuensi penarikan juga jaraang. Dengan demikian bank dapat dengan leluasa untuk menggunakan kredit dana tersebut.
               Pengertian Deposito menurut UU No.10 tahun 1998 adalah “Simpanan yang tpenyimpan bank. Jika dana tersebut ditarik oleh nasabah sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan penalty rate, yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan”.

ALUR PROSES PENARIKAN DEPOSITO TUNAI

·         MELALUI PETUGAS DINAS LUAR

Nasabah menyerahkan bilyet deposito dan menandatangani slip penarikan yang telah disiapkan oleh PDL
1.      PDL memberikan tanda terima peminjaman bilyet kepada nasabah. Dan bilyet beserta slip penarikan dibawa ke kasir di kantor untuk dilakukan verifikasi
2.      Kasir memberikan PDL untuk membawakan uang kepada nasabah apabila penarikan sampai dengan Rp. 1.000.000,-
3.      Apabila jumlah tarikan diatas Rp. 1.000.000,- maka kasir langsung membawakan uang kepada nasabah
4.      Proses diatas memerlukan waktu selama 1 hari






·         MELALUI KANTOR BANK 

1.      Nasabah datang ke kantor bank dengan membawa bilyet
2.      CS mengontrol bilyet yang telah jatuh tempo dan memberikan penjelasan kepada nasabah serta melengkapi segala persyaratan administrasi setelah lengkap diserahkan kepada kasir
3.      Kasir memvalidasi dan mendebet saldo deposito serta langsung menyerahkan kepada nasabah
4.      Proses diatas memerlukan waktu maximal 20 menit


Sekarang kita lihat jenis-jenis dari deposito :

1. Deposito berjangka

                 Merupakan deposito yang diterbitkan oleh bank umum, dimana didalam deposito berjangka diterbitkan atas nama orang atau lemabag dan terdapat nilai nominal dari uang. Jangka waktu deposito bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, dan 24 bulan.

                 Pengambilan bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau pada saat jatuh tempo baik tunai ataupun nontunai dengan cara pemindahbukuan, dan pendapatan bunga bunga bersih didapat dari bunga dipotong pajak.Jumlah yang disetorkan pada simpanan deposito berjangka untuk saat ini ada peraturan dari pemerintah bahwa batas minimalnya adalah sebesar Rp 5.000.000. dan bila nasabah mengambil dananya sebelum jatuh temponya maka nasabah dikenakan penalty rate.  

Sedangkan insentif yang di berikan untuk nasabah yang memiliki nominal dana yang cukup besar dapat berupa spesial rate maupun hadiah ataupun cindera mata.






2. Sertifikat Deposito

                 Merupakan jenis deposito yang diterbitkan atas unjuk, maksudnya adalah didalam sertifikat deposito yang diterbitkan hanya ada nilai nominalnya tidak disertai dengan nama orang ataupun lembaga. Sehingga sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Sertifikat deposito dapat diterbitkan dengan jangka waktu, 2, 3, 4, 6, dan 12 bulan.
 
3. Deposito on call 

                 Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 100 juta rupiah, tergantung dari bank yang menerbitkan deposito on call tersebut.

PENUTUPAN DEPOSITO

Penutupan depositi adalah proses penarikan dana deposito termasuk bunga depositonya oleh nasabah yang telah jatuh tempo. Pada proses penutupan deposito ini, nasabah tidak memperpanjang penyimpanan dananya atau roll over. Pengertian deposito automatic roll over adalah nasabah bersangkutan menyimpan kembali dana deposito yang telah jatuh tempo tersebut untuk periode penyipanan berikutnya.
Proses penarikan dana deposito yang jatuh tempo bisa dilakukan dengan pembayaran tunai, pemindahbukuan ke rekening tabungan atau giro di bank tersebut, atau pemindah bukuan antar bank (transfer antar kliring).
Prosedur penutupan atau pencairan deposito yang jatuh tempo juga berbeda-beda pada setiap bank, tergantung dari sistem yang berlaku pada bank tersebut. Namun secara umum dapat di gambarkan sebagai berikut :
a.       Nasabah atau deposan menyerahkan surat deposito berjangka atau bilyet giro atau sertifikat deposito kepada pihak bank
b.      Petugas di bagian deposito melihat berkas aau file nasabah tersebut
c.       Bagian deposito menyiapkan slip pencairan deposito serta slip bunga yang akan di bayarkan dan belum di cairkan.
d.      Nasabah akan membubuhkan tanda tangannya di belakang setiap slip tersebut
e.       Tanda tangan ini di cocokan dengan hyang terdapat pada permohonan pembukuan deposito nasabah pada saat pembukaan rekening. Bila sesuai, deposito memberikan validasi dalam bentuk cap stempel dan paraf.
f.       Pembuatan tiket sesuai dengan cara penarikan dananya dan diserahkan ke kepala bagian atau pejabat administrasi pada sistem dan nasabahnya akan menerima pembayaran tunai dari teller atau bukti penarikan jika mengunakan pemindahbukuan,
g.      Bagian deposito akan membubuhkan stampel “selesai tanggal ……” pada surat depositi yang asli, aplikasi, atau kartu buga deposito. Jika mengunakan sistem aplikasi deposito maka yang dilakukan adalah menutup nomor rekeni ng deposito tersebut.

Proses penarikan deposito bisa terjadi sebelim jatuh tempo atas permintaan nasabah karena alasan tertentu, misalnya membutuhkan dana tersebut untuk keperluan lain. Hal ini pada prinsipnyamelanggar perjanjia sebelumnya sehingga pihak bank dirugikan. Proses penarikan deposito sebelum jatuh tempo bisa dilakukan tetapi nasabah dikenakan denda atau penalty.
Penetapan denda atau penalty berbeda-beda tergantung kebijaksanaan setiap bank. Secara umum denda ini berupa denda uang dalm jumlah nominal tertentu yang di bebankam kepada nasabah atau pengurangan tingkat suku bunga dengan oresentase tertentu. Timgkat suku bunga yang telah dikurango tersebut di hitung saldo deposito dari awal pembukuan sampai waktu nasabah meminta penarikan dananya.
Adapun yang dimaksud dengan deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah. Dalam deposito mudharabah, simpanan berupa investasi tidak terikat oleh pihak ketiga yang berhubungan dengan bank syari’ah. Penarikan deposito hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah pemilik dana (Shahibil Maal) dengan bank (Mudharib) sebagai pengelola dana. Pembagian hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati bersama, namun bank sebagai mudharib tidak menjamin dana nasabah kecuali diatur lain dalam perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank syari’ah dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak ketiga. Dengan demikian, bank syari’ah dalam kapasitasnya sebagai mudharibmemiliki sifat sebagai seorang wali amanah (trustee), yakni harus berhati-hati atau bijaksana serta beri’tikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya. Disamping itu, bank syari’ah juga bertindak sebagai kuasa dari usaha bisnis pemilik dana yang diharapkan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin tanpa melanggar berbagai aturan syari’ah.
Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, bank syari’ah akan membagi hasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut bank tidak bertanggungjawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah mismanagement (salah urus), bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pemilik dana terhadap bank, terdapat dua bentuk mudharabah, yaitu:

1.      Mudharabah Mutalaqah (Unrestricted Investment Account, URIA)
2.      Mudharabah Muqayyadah (Restricted Investment Account, RIA)

Dalam deposito mutalaqah, pemilik dana tidak memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada pihak Bank Syariah dalam mengelola investasinya, baik berkenaan dengan tempat, cara, maupun objek investasinya. Dengan kata lain, Bank Syariah mempunyai hak dan kebebasan penuh dalam mengelola dan menginvestaikan dana URIA ini ke berbagai sektor bisnis yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan.
Berbeda dengan deposito mudharabah mutalaqah, dalam deposito mudharabah muqayyadah, pemilik dana memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada Bank Syariah dalam mengelola investasinya, baik berkenaan dengan tempat, cara, maupun objek investasinya. Dengan kata lain, Bank Syariah tidak mempunyai hak dan kebebasan sepenuhnya dalam menginvestasikan dana RIA ini ke berbagai sektor bisnis yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan.

Hasil usaha yang diperoleh bank selanjutnya dibagi antara bank dengan nasabah pemilik dana sesuai dengan porsi nisbah yang disepakati dimuka. Dalam penghimpunan dana dengan pinsip mudharabah muqayyadah, kedudukan bank hanya sebagai agen saja, karena pemilik dana adalah nasabah pemilik dana mudharabah muqayyadah, sedang pengelola dana adalah nasabah pembiayaan mudharabah muqayyadah. Pembagian hasil usaha dilakukan antara nasabah pemilik dana mudharabah muqayyadah dengan nasabah pembiayaan mudharabah muqayyadah. Tujuan dari kegiatan penghimpunan dana adalah untuk memperbesar modal, memperbesar asset dan memperbesar kegiatan pembiayaan sehingga nantinya dapat mendukung fungsi bank sebagai lembaga intermediasi.




  Dasar Hukum Deposito Syari’ah

1.      Al-Qur’an
 “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (Q.S. an-Nisaa’:9)
 “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.” (Q.S. an-Nisaa’ : 58 )
“Apakah ada salah seorang di antaramu yang ingin mempunyai kebun kurma dan anggur yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dia mempunyai dalam kebun itu segala macam buah-buahan, Kemudian datanglah masa tua pada orang itu sedang dia mempunyai keturunan yang masih kecil-kecil. Maka kebun itu ditiup angin keras yang mengandung api, lalu terbakarlah. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu supaya kamu memikirkannya.” (Q.S. al-Baqarah : 266)
 “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang  (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(Q.S. al-Baqarah : 283)

2.      Hadits
 “Abu hurairah meriwayatkan bahwa Rasulluh SAW. Bersabda, “sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu.” ( HR Abu Dawud dan menurut Tirmidzi hadits ini hasan, sedangkan Imam Hakim mengategorikannya sahih)




BAB III

Kesimpulan :
Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk
mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan
pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan
maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari
masyarakat.
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan
              Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
 deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan bank. Alat yang dapat digunakan untuk penarikan simpanan deposito tergantung dari jenis depositonya. Seperti alat yang digunakan untuk menarik deposito berjangka adalah bilyet deposito sedangkan untuk menarik sertifikat deposito










BAB IX

Daftar Pustaka

 

 

·                     Budisantoso, T dan Sigit. 2006. Kegiatan Bank dan Instrumennya . Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.

·                     Hasibuan, Melayu SP. 2005. Dasar-dasar Perbankan.Jakarta: PT. Bumi Aksara. 

·                     Kasmir. S.E., M.M. 2002.Proses Mekanisme Sistem Kerja Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

·                     Kasmir. S.E., M.M. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.














  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS