Post Icon

CARA MENGHITUNG BAGI HASIL PADA BANK SYARI'AH



Seperti yang sudah diketahui oleh hampir seluruh masyarakat dunia khususnya Indonesia, hal yang membedakan bank syariahdengan bank konvensional adalah penerapan sistem bagi hasil. Adapun pengertian bagi hasil itu sendiri adalah suatu konsep untuk pengembalian atau pemberian bagian atas investasi yang telah dilakukan yang berdasarkan periode atau waktu tertentu, dimana besar kecilnya tidak tetap atau pasti. Adanya pengaruh besar nisbah dan yang telah ditetapkan di awal investasi menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi besar kecilnya bagi hasil yang diterima.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No 15/DSN-MUI/IX/2000 ,ada dua jenis pendekatan dalam perhitungan bagi hasil atau prinsip pembagian hasil usaha, yaitu
  • Pendekatan Revenue sharing (bagi hasil/ pendapatan)
Pendekatan ini merupakan perhitungan bagi hasil  yang didasarkan pada pendapatan yang didapat (laba kotor), artinya pendapatan yang didapat sebelum dikurangi dengan biaya-biaya usaha.
  • Pendekatan Profit Sharing (bagi laba)
Pendekatan ini memiliki pengertian bahwa perhitungan bagi hasil didasarkan pada laba bersih, yaitu pendapatan yang didapat dikurangi dengan biaya usaha dan lain-lain.
Dari dua jenis prinsip pembagian hasil usaha, pada dasarnya lembaga keuangan syariah (LKS) dapat menggunakan prinsip Revenue Sharing ataupun Profit Sharing. Akan tetapi, dilihat dari sisi kemaslahatan kedepannya (baik untuk nasabah atau pihak LKS) maka pembagian bagi hasil sebaiknya menggunakan sistem Revenue Sharing.
Terdapat tiga konsep yang ada dalam perhitungan bagi hasil menurut tim Pengembang Perbankan Syariah, Institut Bankir Indonesia, dalam laman nonkshe, yaitu:
  1. Adanya pemilik dana, dimana pemilik dana menginvestasikan dana yang dimilikinya pada lembaga keuangan syariah yang bertindak sebagai pengelola.
  2. Lembaga keuangan syariah akan mengelola dana tersebut pada usaha yang layak dan menguntungkan yang sesuai dengan syariah islam
  3. Adanya penandatanganan akad yang menentukan lingkup bersama, besar nominal, dan nisbah, serta jangka waktunya.
Lalu, bagaimana caranya menghitung bagi hasil yang di dapat nasabah atau pemilik dana. Untuk dapat lebih memahami mengenai cara menghitung bagi hasil yang di dapat oleh nasabah, sedikit saya jabarkan contoh perhitungan sederhana bagi hasil yang di ambil dari laman www.bankkalsel.co.id.
Contoh Perhitungan Bagi Hasil di Bank Syariah
Dimisalkan Fulan membuka rekening tabungan iB pada tanggal 1 Maret 2014, selama satu bulan, dimana saldo Fulan yang terdapat di dalam rekenin bank tersebut sebesar Rp 50.000.000. Besar nisbah bagi hasil yang diberikan pihak bank atas produk tabungan tersebut sebesar 10%. Diumpakanan, diketahui pendapatan bank pada bulan maret 2014 sebesar Rp 350.000.000, dan saldo rata-rata dana pihak ketiga (DPK) tabungan iB sebesarRp 1.000.000.000. Sehingga bagi hasil yang di dapat adalah:
Diketahui:
  • Saldo rata-rata : Rp. 50.000.000
  • Saldo DPK : Rp. 1.000.000.000
  • Pendapatan Bank : Rp 350.000.000
  • Nisbah : 10%
  • Jumlah Hari di Bulan Maret : 31 hari
Berdasarkan perhitungan diatas, besar bagi hasil yang di dapat oleh pak Fulan selama satu bulan dengan besar dana Rp 50.000.000 adalah sebesar Rp 56.541,612903. Itulah tadi sedikit penjelasan bagaimana menghitung bagi hasil secara sederhana pada bank syariah. Semoga dapat bermanfaat danmenambah informasi serta wawasan kita semua.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar