Seperti yang sudah diketahui oleh hampir seluruh
masyarakat dunia khususnya Indonesia, hal yang membedakan bank syariahdengan
bank konvensional adalah penerapan sistem bagi hasil. Adapun pengertian bagi
hasil itu sendiri adalah suatu konsep untuk pengembalian atau pemberian bagian
atas investasi yang telah dilakukan yang berdasarkan periode atau waktu
tertentu, dimana besar kecilnya tidak tetap atau pasti. Adanya pengaruh besar
nisbah dan yang telah ditetapkan di awal investasi menjadi salah satu faktor
yang mempengaruhi besar kecilnya bagi hasil yang diterima.
Berdasarkan
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No 15/DSN-MUI/IX/2000 ,ada dua jenis
pendekatan dalam perhitungan bagi hasil atau prinsip pembagian hasil usaha,
yaitu
- Pendekatan Revenue sharing (bagi hasil/ pendapatan)
Pendekatan
ini merupakan perhitungan bagi hasil yang didasarkan pada pendapatan yang
didapat (laba kotor), artinya pendapatan yang didapat sebelum dikurangi dengan
biaya-biaya usaha.
- Pendekatan Profit Sharing (bagi laba)
Pendekatan
ini memiliki pengertian bahwa perhitungan bagi hasil didasarkan pada laba
bersih, yaitu pendapatan yang didapat dikurangi dengan biaya usaha dan
lain-lain.
Dari dua
jenis prinsip pembagian hasil usaha, pada dasarnya lembaga keuangan syariah
(LKS) dapat menggunakan prinsip Revenue Sharing ataupun Profit Sharing.
Akan tetapi, dilihat dari sisi kemaslahatan kedepannya (baik untuk nasabah atau
pihak LKS) maka pembagian bagi hasil sebaiknya menggunakan sistem Revenue
Sharing.
Terdapat
tiga konsep yang ada dalam perhitungan bagi hasil menurut tim Pengembang
Perbankan Syariah, Institut Bankir Indonesia, dalam laman nonkshe, yaitu:
- Adanya pemilik dana, dimana pemilik dana menginvestasikan dana yang dimilikinya pada lembaga keuangan syariah yang bertindak sebagai pengelola.
- Lembaga keuangan syariah akan mengelola dana tersebut pada usaha yang layak dan menguntungkan yang sesuai dengan syariah islam
- Adanya penandatanganan akad yang menentukan lingkup bersama, besar nominal, dan nisbah, serta jangka waktunya.
Lalu,
bagaimana caranya menghitung bagi hasil yang di dapat nasabah atau pemilik
dana. Untuk dapat lebih memahami mengenai cara menghitung bagi hasil yang di
dapat oleh nasabah, sedikit saya jabarkan contoh perhitungan sederhana bagi
hasil yang di ambil dari laman www.bankkalsel.co.id.
Contoh
Perhitungan Bagi Hasil di Bank Syariah
Dimisalkan
Fulan membuka rekening tabungan iB pada tanggal 1 Maret 2014, selama satu
bulan, dimana saldo Fulan yang terdapat di dalam rekenin bank tersebut sebesar
Rp 50.000.000. Besar nisbah bagi hasil yang diberikan pihak bank atas produk
tabungan tersebut sebesar 10%. Diumpakanan, diketahui pendapatan bank pada
bulan maret 2014 sebesar Rp 350.000.000, dan saldo rata-rata dana pihak ketiga
(DPK) tabungan iB sebesarRp 1.000.000.000. Sehingga bagi hasil yang di dapat
adalah:
Diketahui:
- Saldo rata-rata : Rp. 50.000.000
- Saldo DPK : Rp. 1.000.000.000
- Pendapatan Bank : Rp 350.000.000
- Nisbah : 10%
- Jumlah Hari di Bulan Maret : 31 hari
Berdasarkan
perhitungan diatas, besar bagi hasil yang di dapat oleh pak Fulan selama satu
bulan dengan besar dana Rp 50.000.000 adalah sebesar Rp 56.541,612903. Itulah
tadi sedikit penjelasan bagaimana menghitung bagi hasil secara sederhana pada
bank syariah. Semoga dapat bermanfaat danmenambah informasi serta wawasan kita
semua.
0 komentar:
Posting Komentar